Penyebab Orangtua Kehilangan Hak Asuh Anak di Indonesia
Setiap anak di Indonesia berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, batas usia anak adalah 18 tahun. Negara menjamin setiap anak mendapatkan perlindungan, pendidikan, serta kasih sayang agar dapat tumbuh sesuai harkat dan martabatnya.
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, terdiri dari suami istri dan anak-anaknya. Di dalam keluargalah tanggung jawab utama perlindungan anak berada. Oleh karena itu, orangtua memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memelihara, mendidik, dan melindungi anak-anaknya.
Beberapa peraturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orangtua terhadap anak antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi masyarakat beragama Islam
Peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar hukum dalam menentukan hak asuh anak setelah perceraian.
Aturan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dijelaskan bahwa setelah perceraian:
-
Kedua orangtua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak semata-mata demi kepentingan anak.
-
Jika terjadi perselisihan mengenai hak asuh, Pengadilan berhak menentukan siapa yang lebih layak mengasuh anak.
-
Ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, dan apabila tidak mampu, pengadilan dapat mewajibkan ibu untuk ikut menanggung biaya tersebut.
Sementara menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
-
Anak di bawah usia 12 tahun menjadi hak pengasuhan ibu,
-
Sedangkan setelah usia 12 tahun, anak dapat memilih sendiri ingin diasuh oleh ayah atau ibu.
Namun, banyak orangtua tidak menyadari bahwa hak asuh anak dapat dicabut secara hukum apabila terbukti melalaikan kewajiban atau berperilaku buruk terhadap anaknya.
Kapan Orangtua Dapat Kehilangan Hak Asuh Anak?
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, seorang ayah atau ibu dapat dicabut hak asuhnya oleh pengadilan apabila:
-
Melalaikan kewajiban terhadap anak, seperti tidak memberikan perhatian, kasih sayang, pendidikan, atau kebutuhan dasar anak.
-
Berperilaku buruk, misalnya sering mabuk, melakukan kekerasan, atau memiliki gaya hidup yang membahayakan anak.
Hakim akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam setiap keputusan.
Sebagai contoh, putusan Mahkamah Agung No. 102 K/Sip/1973 menegaskan bahwa hak asuh ibu terhadap anak yang masih kecil dapat dicabut apabila terbukti tidak layak atau tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.
Contoh Kasus yang Dapat Menyebabkan Hilangnya Hak Asuh
Beberapa contoh perilaku yang dapat menyebabkan hak asuh anak dicabut, antara lain:
-
Orangtua terlalu sibuk bekerja sehingga anak sering dititipkan ke tetangga berhari-hari tanpa pengawasan.
-
Orangtua melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap anak.
-
Orangtua sering keluar rumah, pulang larut malam, atau mabuk-mabukan.
-
Orangtua mengabaikan kebutuhan pendidikan dan emosional anak.
Apabila terbukti melakukan hal-hal di atas, pengadilan dapat memutuskan pencabutan hak asuh, dan memberikan hak pengasuhan kepada kerabat lain yang lebih mampu memenuhi kebutuhan anak.
Kesimpulan
Hak asuh anak merupakan tanggung jawab yang besar dan tidak dapat disalahgunakan.
Orangtua yang melalaikan kewajiban atau berperilaku buruk dapat kehilangan hak asuh anak melalui keputusan pengadilan.
Pencabutan hak asuh dapat diajukan oleh:
-
Orangtua lainnya,
-
Keluarga dalam garis lurus ke atas (kakek/nenek), atau
-
Pejabat berwenang yang peduli terhadap perlindungan anak.
Semoga tulisan ini dapat menjadi pengingat bagi setiap orangtua untuk senantiasa menjaga amanah dalam mengasuh dan melindungi buah hatinya.
Ditulis oleh:
Heri Wicaksono, S.H., M.H.
Firma Hukum HWA & Associates
Best Law Experts – Legal Adviser, Pengacara/Advokat, Attorneys at Law.
