PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Apa Itu Harta Bersama atau Harta Gono Gini?

Ketika suami istri memutuskan untuk bercerai, sering kali muncul dua persoalan utama: hak asuh anak dan pembagian harta bersama atau yang dikenal dengan istilah harta gono gini. Tak jarang, permasalahan ini berujung di pengadilan karena masing-masing pihak merasa memiliki hak atas harta yang telah diperoleh selama perkawinan.

Sebagai legal adviser dan pengacara pada firma hukum HWA & Associates, penulis ingin menjelaskan secara ringkas dan jelas apa yang dimaksud dengan harta bersama, dasar hukumnya, serta bagaimana cara pembagiannya apabila terjadi perceraian.


Dasar Hukum Harta Bersama di Indonesia

Di Indonesia, harta bersama dalam perkawinan diatur dalam beberapa peraturan hukum, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi masyarakat yang beragama Islam

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) untuk masyarakat non-muslim

Ketiga aturan tersebut memiliki makna yang serupa, yaitu bahwa harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama antara suami dan istri.

Contoh: Jika pasangan telah menikah selama 10 tahun dan selama itu berhasil memiliki satu rumah, satu mobil, dua sepeda motor, dan tabungan sebesar Rp100.000.000, maka seluruh aset tersebut tergolong harta bersama (gono gini).


Harta Bawaan vs. Harta Bersama

Selain harta bersama, terdapat pula yang disebut harta bawaan, yaitu harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah, atau diperoleh melalui hadiah atau warisan selama perkawinan.
Harta jenis ini tetap menjadi milik pribadi, kecuali ada perjanjian lain antara suami dan istri.

Contoh kasus: Seorang istri menerima hibah sebidang tanah dari orang tuanya seluas 300 m². Tanah tersebut merupakan hadiah pribadi dan bukan harta bersama. Namun, jika dalam prosesnya suami istri menggunakan uang hasil kerja bersama untuk membayar pajak, biaya balik nama, atau bahkan membangun rumah kos di atas tanah tersebut, maka telah terjadi percampuran harta.

Situasi seperti ini sering menimbulkan perdebatan saat perceraian terjadi karena muncul pertanyaan: mana yang termasuk harta pribadi dan mana yang menjadi harta bersama?


Ketentuan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian

Menurut Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974:

(1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
(3) Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Kemudian dalam KUH Perdata Pasal 128 dan 129 dijelaskan bahwa:

  • Kekayaan bersama akan dibagi dua sama rata antara suami dan istri, tanpa memperhatikan dari pihak mana harta itu berasal.

  • Pembagian harta dilakukan sesuai ketentuan Bab XVII Buku Kedua KUH Perdata mengenai pemisahan harta peninggalan.

Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), aturan pembagian harta bersama sejalan dengan ketentuan UU di atas — menegaskan bahwa semua harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama yang dibagi dua jika terjadi perceraian.


Contoh Kasus Pembagian Harta Gono Gini

Kembali pada contoh pasangan yang membangun rumah kos di atas tanah hibah milik istri.
Walaupun tanah adalah milik pribadi, biaya pembangunan dan hasil usaha rumah kos termasuk bagian dari harta bersama karena menggunakan sumber daya yang diperoleh selama perkawinan.

Misalnya:

  • Total biaya pembangunan rumah kos: Rp500.000.000

  • Total pendapatan dari rumah kos hingga perceraian: Rp50.000.000

Maka jumlah keseluruhan yang dianggap harta bersama adalah Rp550.000.000.
Sehingga masing-masing pihak berhak atas Rp275.000.000.

Sebagai solusi, mantan istri dapat memberikan kompensasi senilai Rp275.000.000 kepada mantan suami agar hak kepemilikan tanah dan bangunan tetap menjadi miliknya. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 129 KUH Perdata, di mana pembagian harta dilakukan secara adil tanpa perlu melibatkan proses panjang di pengadilan.


Pentingnya Musyawarah dalam Pembagian Harta Bersama

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, musyawarah menjadi langkah terbaik.
Melalui komunikasi yang baik, suami dan istri dapat membedakan mana yang termasuk harta bersama dan mana yang harta bawaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selain menghemat waktu dan biaya, penyelesaian melalui musyawarah juga membantu menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak, terutama jika masih memiliki anak.

Jika perundingan menemui jalan buntu, sebaiknya konsultasikan kepada pengacara atau legal adviser untuk mendapatkan pandangan hukum yang objektif dan profesional.


Kesimpulan

Harta bersama (harta gono gini) adalah segala harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Harta yang didapat sebelum menikah atau diperoleh melalui warisan dan hadiah tidak termasuk harta bersama, kecuali telah tercampur secara hukum dan fakta.

Pahami asal-usul setiap aset, komunikasikan dengan bijak, dan utamakan musyawarah sebelum membawa masalah ke pengadilan. Dengan begitu, pembagian harta bersama dapat dilakukan secara adil, damai, dan sesuai hukum.


Ditulis oleh:
Heri Wicaksono, S.H., M.H.
Firma Hukum HWA & Associates
Best Law Experts – Legal Adviser, Pengacara, Advokat, Attorneys at Law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top