BAGAIMANA CARA MEMBATALKAN DOKUMEN AKTE KEMATIAN YANG SALAH

Kisah Singkat Kasus

Suatu sore, datang seorang tetangga bersama seorang perempuan ke rumah saya. Perempuan tersebut, sebut saja Ibu A, baru tiga minggu pulang dari bekerja di luar negeri. Sekitar satu tahun sebelumnya, ia telah menggugat cerai suaminya dan pada awal Agustus lalu, putusan perceraian telah resmi keluar.

Kini, Ibu A bermaksud mengurus pemisahan administrasi dirinya dan anaknya dari Kartu Keluarga (KK). Namun, betapa terkejutnya ia ketika petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyampaikan bahwa telah terbit Akta Kematian atas namanya sendiri. Akibatnya, ia tidak dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan seperti yang direncanakan.

Tentu saja, hal ini sangat merugikan Ibu A. Bagaimana mungkin seseorang yang masih hidup diterbitkan Akta Kematian atas dirinya?


Langkah Hukum untuk Membatalkan Akta Kematian yang Salah

Terbitnya Akta Kematian merupakan produk keputusan tata usaha negara (KTUN). Karena menimbulkan kerugian bagi seseorang, maka hal ini dapat digolongkan sebagai sengketa tata usaha negara.

Untuk membatalkan Akta Kematian yang salah tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di wilayah hukum tempatnya terdaftar secara administrasi kependudukan.

Dasar hukumnya terdapat pada:

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa PTUN merupakan lembaga peradilan bagi masyarakat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. PTUN berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah administratif yang sama.
Sebagai contoh, untuk wilayah Jawa Timur, PTUN berkedudukan di Kota Surabaya.


Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh

  1. Ajukan surat keberatan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas terbitnya Akta Kematian tersebut, dan tunggu surat jawaban resmi dari Disdukcapil.

  2. Ajukan gugatan ke PTUN dalam waktu maksimal 90 hari sejak mengetahui adanya Akta Kematian yang salah.

  3. Susun surat gugatan berisi kronologis kejadian dan dasar hukum, serta konsultasikan kepada Pengacara/Advokat atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN.

  4. Siapkan bukti-bukti pendukung, seperti:

    • Akta Kematian yang dimaksud,

    • KTP dan KK asli serta fotokopi,

    • Surat jawaban dari Disdukcapil,

    • Minimal dua orang saksi.

  5. Daftarkan gugatan ke PTUN, baik secara manual maupun elektronik (e-court).

  6. Bayar biaya administrasi perkara.

  7. Tunggu verifikasi berkas dari PTUN. Jika sudah lengkap, pengadilan akan memberikan nomor perkara.

  8. PTUN akan memanggil para pihak untuk sidang pemeriksaan awal. Bila surat gugatan perlu perbaikan, akan diberitahukan oleh majelis hakim.

  9. Setelah dinyatakan lengkap, jadwal sidang akan ditetapkan. Biasanya persidangan dilakukan sekali seminggu.

  10. Bila tidak ada penundaan, proses persidangan biasanya berlangsung sekitar 11 kali sidang hingga putusan dijatuhkan.


Kesimpulan

Akta Kematian adalah produk keputusan tata usaha negara (KTUN).
Apabila terdapat kesalahan dalam penerbitannya, dapat diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh pihak yang dirugikan. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui kuasa hukum yang berpengalaman di bidang hukum administrasi negara.


✍️ Ditulis oleh:
Heri Wicaksono, S.H., M.H.
HWA & Associates
Pengacara / Advokat Spesialis Pengadilan Tata Usaha Negara

2 thoughts on “BAGAIMANA CARA MEMBATALKAN DOKUMEN AKTE KEMATIAN YANG SALAH”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top