HAK MILIK ATAS MEREK APAKAH DAPAT DIALIHKAN ?
Sebuah usaha yang dirintis dari awal kemudian bertahap semakin berkembang dan semakin terkenal membutuhkan proses yang Panjang. Para pengusaha yang saat ini memiliki usaha dengan merek dagang yang terkenal pada umumnya telah merintis usahanya tersebut dari puluhan tahun yang lalu. Tidak sedikit pula pemilik merek ternama atau terkenal saat ini adalah generasi kedua, atau ketiga dari pemilik awalnya. Merek merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang jika didaftarkan dan sudah tercatat kepemilikannya maka akan dilindungi hukum, sering juga diistilahkan intellectual property rights. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.Ada beberapa jenis Merek, antara lain, Merek dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif.
Pengusaha yang sudah memiliki Merek dagang atau Merek Jasa dan atau Merek Kolektif yang sudah terkenal dan sudah terdaftar hak atas Merek dengan kata lain memiliki Sertifikat tersebut tidak perlu khawatir kehilangan Hak Mereknya jika dikemudian hari sudah tidak dapat lagi mengelola usaha tersebut. Bagaimana hak atas Merek dapat beralih ?
Merek diatur pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Ada beberapa cara pengalihan Hak Merek berdasarkan ketentuan undang-undang diatas, berdasarkan Pasal 41 yaitu karena :
- pewarisan;
- wasiat;
- wakaf;
- hibah;
- perjanjian; atau
- sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan.
