HAK MILIK MEREK APAKAH DAPAT DIALIHKAN

HAK MILIK ATAS MEREK APAKAH DAPAT DIALIHKAN ? Sebuah usaha yang dirintis dari awal kemudian bertahap semakin berkembang dan semakin terkenal membutuhkan proses yang Panjang. Para pengusaha yang saat ini memiliki usaha dengan merek dagang yang terkenal pada umumnya telah merintis usahanya tersebut dari puluhan tahun yang lalu. Tidak sedikit pula pemilik merek ternama atau terkenal saat ini adalah generasi kedua, atau ketiga dari pemilik awalnya. Merek merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual  (HAKI) yang jika didaftarkan dan sudah tercatat kepemilikannya maka akan  dilindungi hukum, sering juga diistilahkan intellectual property rights. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.Ada beberapa jenis Merek, antara lain, Merek dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif. Pengusaha yang sudah memiliki Merek dagang atau Merek Jasa dan atau Merek Kolektif yang sudah terkenal dan sudah terdaftar hak atas Merek  dengan kata lain memiliki Sertifikat tersebut  tidak perlu khawatir kehilangan Hak Mereknya jika dikemudian hari sudah tidak dapat lagi mengelola usaha tersebut. Bagaimana hak atas Merek dapat beralih ? Merek diatur pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Ada beberapa cara pengalihan Hak Merek berdasarkan ketentuan undang-undang diatas, berdasarkan Pasal 41  yaitu karena :
  1. pewarisan;
  2. wasiat;
  3. wakaf;
  4. hibah;
  5. perjanjian; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan.
Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana cara-cara diatas wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Seperti halnya Pewarisan peralihan hak pada umumnya, Hak Merek sebagai obyek yang wariskan wajib disertai oleh dokumen pendukung legalitas warisan tersebut. Hal yang sama juga berlaku pada wasiat, hibah dan lainnya. Misalnya Si A memiliki Sertifikat Hak Merek Dagang sebuah produk jamu, Si A tidak memiliki keturunan, isteri dan saudara kerabatnya sudah meninggal semua, ia merasa sudah tua dan tidak lagi sanggup meneruskan mengelola usahanya dan kemudian ia berniat menghibahkan Hak Merek Dagang jamu tersebut kepada teman kecilnya yang sudah lama menjabat Direktur di perusahaannya, sebut saja si B. Si A dan Si B bersama-sama ke Notaris membuat akta hibah untuk pengalihan hak merek dagang jamu tersebut, dan kemudian dilaporkan untuk dicatatatkan peralihanya tersebut ke Kantor Kementrian Hukum. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 42, selain dengan cara-cara diatas, pemegang hak Merek  dapat mengalihkan hak tersebut dengan cara memberikan Licensi. Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Orang yang diberikan hak tersebut biasanya berdasarkan perjanjian Licensi,  Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain. Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya. Pada Pasal 44 menyebutkan Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek. Kesimpulannya, hak atas kepemilikan (HAKI) atas Merek dapat dialihkan sesuai uraian dan dasar hukum diatas. Untuk mekanisme peralihan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau intellectual property rights lebih lanjut silahkan konsultasikan kepada kami Firma Hukum HWA & Associates. Apabila anda memiliki persoalan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual silahkan hubungi kami untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap.   Ditulis Oleh : Heri Wicaksono, SH., MH. Firma Hukum HWA & Associates Legal Adviser, Pengacara/Advokat/Lawyer, Attorneys at Law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top