HAK CIPTA DAPAT DIALIHKAN DENGAN CARA

HAK CIPTA DAPAT DIALIHKAN KEPADA PIHAK LAIN DENGAN CARA ? Masyarakat pada umumnya sering mendengar tentang Hak Cipta. Pada akhir-akhir ini kita sering mendengar atau melihat dari pemberitaan tentang mekanisme penagihan hak royalty pencipta lagu yang dianggap kurang sesuai dan memerlukan pembenahan oleh kelompok-kelompok musisi ditanah air. Apa sih yang dimaksud Hak Cipta ? Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian siapa yang disebut pencipta itu ?  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Selanjutnya ciptaan itua apa ? Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas, inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Objek ciptaan ternyata bisa mencakup banyak hal, contohnya lagu, film, puisi, fotografi, karya seni lukis (lukisan), karya seni sastra (puisi), keilmuan (teori konstruksi, teknologi alat terbaru), dan masih banyak yang lainnya. Kemudian siapa saja yang disebut pemegang hak cipta tersebut ? Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Adanya Hak Cipta kemudian tidak dapat dipisahkan dengan yang disebut Hak Terkait, Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Misalnya sebuah ciptaan atau hasil karya lagu yang kemudian disiarkan, dipublikasikan oleh sebuah radio, atau contoh lain misalnya sebuah aksi panggung pertunjukan konser music yang kemudian divideokan oleh penyelenggaranya dan videonya ditayangkan pada kanal media sosial elektronik. Contoh-contoh diatas merupakan gambaran antara hak cipta dan hak terkait yang tidak dapat dipisahkan. Hak Cipta termasuk salah satu yang dikategorikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property dan diatur oleh undang-undang tersendiri. Di Indonesia Hak Cipta dan Hak Terkait kesemuanya diatur didalam Undang-Undang NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Peralihan kedua hak ini diatur oleh undang-undang diatas, contohnya seorang pencipta lagu sekaligus penyanyi si A memiliki kontrak dengan perusahaan B sebagai label music yang memproduksi lagu-lagu tersebut, mengedarkan, si A disini sebagai pencipta, lagu-lagunya sebagai objek karya ciptanya atau disebut ciptaannya, dan si perusahaan B adalah pemegang Hak Cipta, dan si C perusahaan lain yang menggandakan dan mengedarkan tanpa ijin lagu-lagu tersebut dari si A dan si B. hal-hal demikian seringkali terjadi, dan pastinya sangat merugikan si pencipta dan pemegang hak cipta. Lantas bagaimana cara peralihan hak cipta yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku ? Mengacu pada ketentuan Pasal 5 UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta, Hak Moral yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Kemudian disebutkan pada ayat 2 :“Hak Moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia”. dan pada ayat 3 : “Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis”. Sedangkan yang terkait dengan Hak Ekonomi adalah hak Eksklusif  merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan. Hak Eksklusif untuk apa? yaitu untuk melakukan penerbitan Ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan Ciptaan, pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan, atau pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan, dan  penyewaan ciptaan. Setiap orang yang melakukan hak-hak tersebut diatas wajib memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini ditegaskan pada Pasal 9 ayat 2 dan 3. Namun permintaan izin untuk melakukan pendistribusian ciptaan atau salinannya  tidak berlaku untuk yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan ciptaan kepada siapapun. sama hanya dengan ciptaan yang telah dijual, hal ini juga tidak memerlukan izin, yaitu  untuk menyewakan ciptaan atau salinannya terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan. Kemudian untuk karya potret juga demikian, untuk penggunaan komersial wajib memiliki izin persetujuan, dalam hal ini jika obyeknya orang maka wajib mendapatkan izin orang tersebut atau ahli warisnya. Diatur pada pasal 16, yakni : Ayat 1 “Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud”. Ayat 2 “Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wakaf;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ayat 3 “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia”.   Demikian sedikit penjelasan tentang Hak Cipta dan bagaimana cara mengalihkannya. Aturan yang ada sudah mengatur dengan jelas, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. Apabila pembaca memiliki persoalan terkait Hak Cipta dan atau Hak Terkait untuk lebih jelasnya silahkan konsultasikan dengan kami Firma Hukum HWA & Associates.   Ditulis Oleh: Heri Wicaksono, SH., MH. HWA & Associates. Legal Adviser, Pengacara/Advokat/Lawyer, Attorneys at Law.    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top