HAK CIPTA DAPAT DIALIHKAN KEPADA PIHAK LAIN DENGAN CARA ?
Masyarakat pada umumnya sering mendengar tentang Hak Cipta. Pada akhir-akhir ini kita sering mendengar atau melihat dari pemberitaan tentang mekanisme penagihan hak royalty pencipta lagu yang dianggap kurang sesuai dan memerlukan pembenahan oleh kelompok-kelompok musisi ditanah air. Apa sih yang dimaksud Hak Cipta ? Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian siapa yang disebut pencipta itu ? Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Selanjutnya ciptaan itua apa ? Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas, inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Objek ciptaan ternyata bisa mencakup banyak hal, contohnya lagu, film, puisi, fotografi, karya seni lukis (lukisan), karya seni sastra (puisi), keilmuan (teori konstruksi, teknologi alat terbaru), dan masih banyak yang lainnya. Kemudian siapa saja yang disebut pemegang hak cipta tersebut ? Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Adanya Hak Cipta kemudian tidak dapat dipisahkan dengan yang disebut Hak Terkait, Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Misalnya sebuah ciptaan atau hasil karya lagu yang kemudian disiarkan, dipublikasikan oleh sebuah radio, atau contoh lain misalnya sebuah aksi panggung pertunjukan konser music yang kemudian divideokan oleh penyelenggaranya dan videonya ditayangkan pada kanal media sosial elektronik. Contoh-contoh diatas merupakan gambaran antara hak cipta dan hak terkait yang tidak dapat dipisahkan. Hak Cipta termasuk salah satu yang dikategorikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property dan diatur oleh undang-undang tersendiri. Di Indonesia Hak Cipta dan Hak Terkait kesemuanya diatur didalam Undang-Undang NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Peralihan kedua hak ini diatur oleh undang-undang diatas, contohnya seorang pencipta lagu sekaligus penyanyi si A memiliki kontrak dengan perusahaan B sebagai label music yang memproduksi lagu-lagu tersebut, mengedarkan, si A disini sebagai pencipta, lagu-lagunya sebagai objek karya ciptanya atau disebut ciptaannya, dan si perusahaan B adalah pemegang Hak Cipta, dan si C perusahaan lain yang menggandakan dan mengedarkan tanpa ijin lagu-lagu tersebut dari si A dan si B. hal-hal demikian seringkali terjadi, dan pastinya sangat merugikan si pencipta dan pemegang hak cipta. Lantas bagaimana cara peralihan hak cipta yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku ?
Mengacu pada ketentuan Pasal 5 UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta, Hak Moral yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
- tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
- pewarisan;
- hibah;
- wakaf;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
