BAGAIMANA KETENTUAN VISA IZIN TINGGAL UNTUK BERKEGIATAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA ?
Indonesia memiliki daya tarik bagi investor asing, dibeberapa wilayah tertentu seperti Provinsi Bali banyak warga negara asing ingin membuka bisnis atau usaha disana. Warga Negara Asing yang ingin berbisnis memerlukan izin khusus terutama izin tinggal yang berkaitan dengan izin usaha. Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing dalam rangka bekerja salah satunya adalah kegiatan penanaman modal asing. Lama waktu peruntukan izin tinggal itu beragam antara lain kurun waktu 2 tahun, 5 tahun dan 10 tahun. Dalam hal ini Kantor Fima hukum HWA & Associates yang berpengalaman melayani jasa pengurusan visa ijin tinggal akan mengulas sedikit tentang izin tinggal terbatas khususnya untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia.
Kegiatan penanaman modal memiliki cakupan yang luas. WNA ada yang ingin membuka usaha baru disini, ada yang hanya ingin menanamkan modal atau saham saja, ada yang ingin membuka kantor cabang usaha yang telah ada di negaranya, dan lain sebagainya. Apa saja syarat dan ketentuan yang wajib dipedomani oleh WNA yang akan mengurus visa izin tinggal di Indoneisa?
Aturan visa izin tinggal beberapa diantaranya diatur di Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, peraturan menteri imigrasi dan pemasyarakatan republik indonesia nomor 3 tahun 2025 tentang visa, izin tinggal, fasilitas dan kemudahan, serta pengawasan keimigrasian bagi diaspora. Pengertian Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas. Berkaitan dengan lama waktu izin tinggal yang disinggu diatas, terdapat beberapa kriteria syarat ketentuannya, anatara lain sebagai berikut :
Waktu tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
- a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
- b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di
- c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada
- d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau
- a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
- b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di
- c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada
- d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- bukti penjaminan dari Penjamin;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan
- dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing. Yang dimaksud
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- bukti Jaminan Keimigrasian;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan
- dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- bukti Jaminan Keimigrasian;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan
- dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
- pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$700.000
- pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit
- pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit
- pernyataan komitmen akan membeli rumah susun atau apartemen senilai harga paling sedikit
