KETENTUAN VISA IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK BERKEGIATAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

BAGAIMANA KETENTUAN VISA IZIN TINGGAL UNTUK BERKEGIATAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA ? Indonesia memiliki daya tarik bagi investor asing, dibeberapa wilayah tertentu seperti Provinsi Bali banyak warga negara asing ingin membuka bisnis atau usaha disana. Warga Negara Asing yang ingin berbisnis memerlukan izin khusus terutama izin tinggal yang berkaitan dengan izin usaha. Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing dalam rangka bekerja salah satunya adalah kegiatan penanaman modal asing. Lama waktu peruntukan izin tinggal itu beragam antara lain kurun waktu 2 tahun, 5 tahun dan 10 tahun. Dalam hal ini Kantor Fima hukum HWA & Associates yang berpengalaman melayani jasa pengurusan visa ijin tinggal akan mengulas sedikit tentang izin tinggal terbatas khususnya untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia.   Kegiatan penanaman modal memiliki cakupan yang luas. WNA ada yang ingin membuka usaha baru disini, ada yang hanya ingin menanamkan modal atau saham saja, ada yang ingin membuka kantor cabang usaha yang telah ada di negaranya, dan lain sebagainya. Apa saja syarat dan ketentuan yang wajib dipedomani oleh WNA yang akan mengurus visa izin tinggal di Indoneisa?   Aturan visa izin tinggal beberapa diantaranya diatur di Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, peraturan menteri imigrasi dan pemasyarakatan republik indonesia nomor 3 tahun 2025 tentang  visa, izin tinggal, fasilitas dan kemudahan, serta pengawasan keimigrasian bagi diaspora. Pengertian Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing  oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik  secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud  Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas. Berkaitan dengan lama waktu izin tinggal yang disinggu diatas, terdapat beberapa kriteria syarat ketentuannya, anatara lain sebagai berikut : Waktu tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
  1. a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
  2. b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di
Indonesia;
  1. c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada
perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia; dan
  1. d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau
tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia. Kemudian waktu tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas:
  1. a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
  2. b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di
Indonesia;
  1. c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada
perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia; dan
  1. d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau
tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia. Adapun lampiran sebagai persyaratan permohonan Visa yang harus disiapkan antara lain untuk permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai penanam modal asing untuk tinggal paling lama 2 (dua) tahun wajib melampirkan :
  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan
  4. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing. Yang dimaksud
dokumen lain yaitu : bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal, Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas, dan rekening koran perusahaan 2 (dua) bulan terakhir. Akan tetapi apabila dalam hal ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud, wajib melampirkan bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga dibidang penanaman modal, bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal dan menduduki jabatan anggota direksi atau anggota dewan komisaris dapat mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.   Untuk Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai penanam modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) tahun wajib melampirkan melampirkan:
  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  2. bukti Jaminan Keimigrasian;
berupa pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika).
  1. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan
  2. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Diperuntukkan bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, bukti Jaminan Keimigrasian berupa antara lain pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika), pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika), atau pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika). Diperuntukkan Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia berupa pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.   Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun wajib melampirkan:
  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  2. bukti Jaminan Keimigrasian;
bukti jaminan ini berupa pernyataan komitmen Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika) yang harus dipenuhi paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
  1. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan
  2. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Diperuntukkan bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, jaminan tersebut berupa
  1. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$700.000
(tujuh ratus ribu dolar Amerika);
  1. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit
US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika);
  1. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit
US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika); atau
  1. pernyataan komitmen akan membeli rumah susun atau apartemen senilai harga paling sedikit
US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika). Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia berupa pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dalam bentuk modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika).   Demikian sedikit ulasan tentan visa izin tinggal untuk WNA dengan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Apabila pembaca membutuhkan konsultasi lebih lanjut, dan atau memerlukan jasa pengurusan Visa Izin Tinggal silahkan menghubungi kami. HWA & Associates memiliki tim yang berpengalaman dibidang jasa pengurusan visa izin tinggal. Semoga artikel singkat pada kesempatan ini cukup membantu untuk memahami tentang ketentuan Visa izin tinggal terbatas di Indonesia.   Ditulis Oleh : Heri Wicaksono, SH., MH. Fima Hukum HWA & Associates. Best Law Experts Legal Adviser, Advokat/Pengacara, Attorneys at Law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top