APA ITU MASA PENAHANAN DAN MASA PENANGGUHAN PENAHANAN
Dalam perkara tindak pidana, kita sering mendengar istilah penahanan.
Pada tahap penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan, aparat penegak hukum — baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim — memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.
Namun, tidak jarang muncul pertanyaan dari masyarakat:
mengapa seseorang ditahan sedangkan pelaku lain dalam kasus serupa tidak ditahan?
Apakah ada perlakuan khusus dari aparat penegak hukum?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini kerap menimbulkan dugaan negatif terhadap penegak hukum.
Sebagai praktisi advokat di firma hukum HWA & Associates, saya merasa perlu menjelaskan secara ringkas mengenai masa penahanan dan masa penangguhan penahanan, agar masyarakat memahami dasar hukumnya.
DASAR HUKUM PENAHANAN
Hukum acara pidana Indonesia mengatur penahanan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, terdapat juga Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur lebih teknis mengenai penahanan di lingkungan Kepolisian.
Pengertian Penahanan
Menurut KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapan, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Artinya, hanya tersangka atau terdakwa yang dapat ditahan.
PENGERTIAN TERSANGKA DAN TERDAKWA
-
Tersangka, menurut KUHAP, adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Menurut Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tersangka adalah seseorang yang ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan minimal dua alat bukti sah dan melalui proses gelar perkara. -
Terdakwa, menurut KUHAP, adalah tersangka yang telah dituntut, diperiksa, dan diadili di persidangan.
KEWENANGAN PENAHANAN
-
Penyidik (Polisi) berwenang melakukan penahanan pada tahap penyidikan.
-
Penuntut Umum (Jaksa) berwenang melakukan penahanan pada tahap penuntutan.
-
Hakim berwenang melakukan penahanan pada tahap persidangan.
Perintah penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta ada kekhawatiran bahwa orang tersebut:
-
akan melarikan diri,
-
merusak atau menghilangkan barang bukti, atau
-
mengulangi tindak pidana.
MACAM-MACAM PENAHANAN MENURUT KUHAP
KUHAP mengenal tiga jenis penahanan:
-
Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)
-
Penahanan Rumah
-
Penahanan Kota
Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat mengalihkan jenis penahanan dari satu bentuk ke bentuk lainnya sesuai kebutuhan proses hukum.
LAMA MASA PENAHANAN
Masa penahanan diatur dalam Pasal 24–28 KUHAP.
Setiap tahap (penyidikan, penuntutan, dan persidangan) memiliki batas waktu tertentu.
Apabila pemeriksaan belum selesai hingga masa penahanan habis, maka dapat diperpanjang oleh pejabat berwenang.
Namun, apabila batas waktu penahanan telah habis dan perkara belum diputus, maka terdakwa wajib dibebaskan demi hukum.
PENGERTIAN PENANGGUHAN PENAHANAN
Menurut M. Yahya Harahap (2007:226), penangguhan penahanan adalah:
“Mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanan berakhir. Masa tahanan yang sah masih ada, namun pelaksanaan penahanan ditangguhkan walaupun masa tahanan belum habis.”
Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP:
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Artinya, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penuh dari aparat penegak hukum — polisi, jaksa, maupun hakim.
PERTIMBANGAN PENANGGUHAN PENAHANAN
Beberapa pertimbangan umum sebelum memberikan penangguhan penahanan antara lain:
-
Kompleksitas perkara yang memerlukan waktu lama untuk penyidikan.
-
Terbatasnya masa penahanan yang diatur KUHAP.
-
Adanya permohonan resmi dari tersangka melalui keluarga atau advokat/pengacara yang menjadi penasehat hukumnya.
-
Adanya jaminan (baik orang maupun uang) serta kesanggupan mematuhi syarat yang ditetapkan aparat.
PENGURANGAN MASA PENAHANAN DALAM PUTUSAN HAKIM
Menurut Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan dapat dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Namun, besarannya tergantung jenis penahanannya:
-
Penahanan di Rutan → dikurangkan seluruhnya.
-
Penahanan Rumah → dikurangkan sepertiga (1/3) dari lamanya waktu tahanan.
-
Penahanan Kota → dikurangkan seperlima (1/5) dari lamanya waktu tahanan.
Hal ini harus ditegaskan dalam pertimbangan hakim dan amar putusan pengadilan.
Sementara itu, bagi tersangka atau terdakwa yang ditangguhkan penahanannya, maka tidak mendapatkan potongan masa tahanan karena secara hukum masa tahanan tidak dijalankan.
PENUTUP
Masa penahanan dan penangguhan penahanan merupakan dua hal penting dalam proses hukum pidana.
Keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.
Pemahaman yang benar mengenai aturan ini diharapkan dapat mengurangi salah persepsi masyarakat terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Ditulis oleh:
Heri Wicaksono, SH., MH.
Attorneyshwa & Associates
Legal Adviser, Advokat, Attorneys at Law
