PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK ATAU ADOPSI DI INDONESIA

BAGAIMANA PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK ATAU ADOPSI DI INDONESIA

Pasangan suami isteri sangat mendambakan memperoleh keturunan setelah menikah. Namun, banyak juga pasangan yang belum dikaruniai anak setelah beberapa tahun menikah. Beberapa di antaranya memilih untuk mengadopsi anak (mengangkat anak).

Pengangkatan anak termasuk dalam kategori hukum keluarga, dan diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Pengertian Anak Angkat dan Pengangkatan Anak

  • Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari orang tua kandung atau wali sah ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan keputusan pengadilan.

  • Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang memindahkan tanggung jawab perawatan, pendidikan, dan pembesaran anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat.


TUJUAN DAN DASAR HUKUM PENGANGKATAN ANAK

Tujuan utama pengangkatan anak adalah kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak, sesuai dengan adat setempat dan peraturan perundang-undangan.

Aturan hukum ini dibuat untuk melindungi anak dan mencegah persoalan hukum di masa depan, misalnya terkait status waris atau hubungan keluarga.


KETENTUAN UMUM PENGANGKATAN ANAK

  1. Calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat.
    Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

  2. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandung.

  3. Pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

  4. Orang tua angkat wajib memberitahukan asal-usul anak kepada anak angkatnya dengan mempertimbangkan kesiapan anak tersebut.


SYARAT ANAK YANG DAPAT DIANGKAT

  1. Belum berusia 18 tahun (prioritas untuk anak di bawah 6 tahun).

  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.

  3. Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.

  4. Memerlukan perlindungan khusus.


SYARAT CALON ORANG TUA ANGKAT

a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Berusia 30–55 tahun.
c. Seagama dengan calon anak angkat.
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana.
e. Sudah menikah minimal 5 tahun.
f. Bukan pasangan sejenis.
g. Tidak atau belum memiliki anak, atau hanya memiliki satu anak.
h. Mampu secara ekonomi dan sosial.
i. Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali anak dan persetujuan anak (jika mampu memberikan).
j. Membuat pernyataan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak.
k. Ada laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
l. Telah mengasuh calon anak minimal 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan.
m. Memperoleh izin dari Menteri dan/atau instansi sosial.


SYARAT TAMBAHAN UNTUK WNA YANG MENGANGKAT ANAK WNI

a. Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal melalui kedutaan.
b. Mendapat izin tertulis dari Menteri Sosial RI.
c. Proses dilakukan melalui lembaga pengasuhan anak yang ditunjuk.
d. Telah tinggal sah di Indonesia selama minimal 2 tahun.
e. Mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal.
f. Membuat pernyataan tertulis untuk melaporkan perkembangan anak ke Kementerian Luar Negeri RI.


PROSES DAN PENETAPAN DI PENGADILAN

Pengangkatan anak harus berdasarkan penetapan pengadilan.
Surat permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal anak yang akan diangkat (SEMA No. 2 Tahun 1979 jo SEMA No. 6 Tahun 1983 jo SEMA No. 4 Tahun 1989).

  • Jika pemohon beragama Islam dan bermaksud menjadikan anak angkat sebagai anak kandung (termasuk hak waris), maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri.

  • Jika hanya untuk dipelihara tanpa hubungan waris, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.

Untuk pengangkatan antar negara (Inter Country Adoption), permohonan hanya dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat yayasan yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial berada.
Contohnya, di Jawa Timur dapat dilakukan melalui Panti Matahari Terbit di Surabaya.


PENDAMPINGAN OLEH PENGACARA ATAU ADVOKAT

Proses administratif dan sidang pengangkatan anak memerlukan waktu cukup panjang. Pemohon (suami isteri) wajib hadir dalam sidang, namun dapat didampingi oleh advokat/pengacara untuk:

  • Membantu menyiapkan surat permohonan.

  • Menyiapkan dokumen dan bukti-bukti pendukung.

  • Mengatur jadwal persidangan.

  • Memberikan nasihat hukum selama proses berjalan.

Pendampingan ini dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses hukum.


PENUTUP

Pengangkatan anak merupakan proses hukum penting yang tidak hanya berkaitan dengan keinginan memiliki anak, tetapi juga dengan hak dan perlindungan anak itu sendiri.
Diharapkan artikel ini dapat membantu masyarakat yang berniat melakukan adopsi agar memahami prosedur yang sah dan sesuai hukum di Indonesia.


Ditulis oleh:
Heri Wicaksono, SH., MH.
HWA & Associates
Legal Adviser, Advokat, Attorneys at Law

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top