DAMPAK PUTUSAN MK NOMOR 105/PUU-XXII/2024 PADA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

APA DAMPAK PUTUSAN MK NOMOR 105/PUU-2024

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi terkait beberapa pasal tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan ini diajukan untuk menguji frasa “orang lain”, “suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta frasa “tanpa hak” dan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain...” dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).

Alasan pengujian ini karena frasa-frasa tersebut dianggap bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan (4), serta Pasal 28J ayat (2).

Seringkali tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik tidak hanya terjadi antar individu, tetapi juga melibatkan penguasa, korporasi, institusi, atau kelompok masyarakat. Hal ini dikhawatirkan disalahgunakan sebagai alat membungkam kritik publik, sehingga diperlukan penafsiran baru agar tidak mengekang kebebasan berpendapat.


ISI PUTUSAN DAN PERUBAHANNYA

Putusan ini diputus pada Rabu, 19 Maret 2025, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada 29 April 2025.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan tafsir baru terhadap pasal-pasal yang diuji.

Amar Putusan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

  2. Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

  3. Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

  4. Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan...” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya informasi atau dokumen elektronik yang secara substantif memuat tindakan penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja di depan umum, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.”

  5. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

  6. Menolak permohonan selebihnya.


PENJELASAN PERUBAHAN MAKNA

1. Pasal 27A dan 45 ayat (4) UU ITE 2024

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal...”

Perubahan:

  • Frasa “orang lain” hanya berlaku bagi individu (natural person), bukan lembaga, korporasi, atau jabatan.

  • Frasa “suatu hal” hanya dimaknai sebagai perbuatan konkret yang merendahkan kehormatan seseorang.

Contoh konkret:
Jika seseorang menulis di media sosial: “B adalah pelakor, perusak rumah tangga!”, maka termasuk pencemaran nama baik.
Namun jika seseorang menulis: “Temanku hitam kulitnya kalau malam tidak kelihatan,” tidak termasuk, karena tidak menyebut subjek spesifik dan tidak memenuhi unsur penghinaan.


2. Pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) UU ITE 2024

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut...”

Perubahan:

  • Hanya berlaku pada penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu (ras, agama, etnis, gender, disabilitas, dll).

  • Harus dilakukan di depan umum, secara sengaja, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi atau kekerasan.

Contoh:
Seseorang menyebarkan ajakan membakar rumah ibadah di grup WhatsApp hingga menyebabkan massa bertindak anarkis — ini termasuk tindak pidana.


KESIMPULAN

Dengan adanya Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, negara:

  • Menegaskan kembali kebebasan berpendapat masyarakat,

  • Mencegah kesewenangan aparat atau penguasa,

  • Memberi batasan jelas bagi penegak hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Masyarakat diharapkan tetap bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, sementara aparat hukum wajib menafsirkan pasal-pasal ini secara proporsional dan adil.


✍️ Ditulis oleh:
Heri Wicaksono, SH., MH.
HWA & Associates
Legal Adviser, Legal Counsel, Attorneys at Law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top