MENGHITUNG UANG KOMPENSASI PEKERJA TIDAK TETAP (PKWT) SETELAH MASA KERJANYA BERAKHIR

HAK-HAK PEKERJA TIDAK TETAP KETIKA BERAKHIR MASA KERJANYA

Dalam sebuah hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja terdapat hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Hubungan kerja yang dimaksud adalah antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.


DEFINISI PEKERJA DAN PENGUSAHA

Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sedangkan pengusaha adalah:

a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia dan mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Umumnya, pengusaha menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan, yang dapat berupa:

a. Usaha berbadan hukum atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah;
b. Usaha sosial atau kegiatan lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang dengan memberikan upah atau imbalan.


APA ITU PKWT (PEKERJA KONTRAK / TIDAK TETAP)

Salah satu bentuk hubungan kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang biasa disebut pekerja kontrak atau tidak tetap.
PKWT dibuat antara pekerja dan pengusaha untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu dan tidak boleh diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Contoh:
Sebuah pabrik produk susu merekrut Sales Promotion Girls (SPG) untuk promosi di supermarket selama 6 bulan. SPG tersebut termasuk kategori pekerja PKWT karena terikat pada kegiatan sementara (promosi).


HAK PEKERJA PKWT SETELAH MASA KERJA BERAKHIR

Salah satu hak utama pekerja PKWT adalah mendapatkan uang kompensasi setelah masa kerja berakhir.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, khususnya Pasal 15, yang berbunyi:

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
(3) Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan untuk perpanjangan berikutnya diberikan setelah perpanjangan berakhir.
(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.


BESARAN UANG KOMPENSASI PKWT

Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 bulan (1 tahun): diberikan sebesar 1 bulan upah.
b. PKWT kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional dengan rumus:

(masa kerja / 12) × 1 bulan upah
c. PKWT lebih dari 12 bulan: juga dihitung secara proporsional dengan rumus:
(masa kerja / 12) × 1 bulan upah


KOMPONEN UPAH YANG DIGUNAKAN

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi terdiri dari:

  • Upah pokok + tunjangan tetap.

Namun, apabila struktur upah di perusahaan berbeda, berlaku ketentuan berikut:

  • Jika upah tanpa komponen tunjangan tetap, maka dasar perhitungan = upah total tanpa tunjangan.

  • Jika upah terdiri dari upah pokok + tunjangan tidak tetap, maka yang digunakan = upah pokok saja.


PERHITUNGAN KASUS PKWT SEBAGAI CONTOH

Contoh:
Karyawan memiliki masa kerja 24 bulan (2 tahun) dengan gaji Rp 4.000.000 per bulan.
Maka perhitungannya adalah:

(24 / 12) × Rp 4.000.000 = 2 × Rp 4.000.000 = Rp 8.000.000.

Jadi, uang kompensasi yang berhak diterima karyawan tersebut adalah Rp 8.000.000.

Apabila pekerjaan berdasarkan PKWT selesai lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka uang kompensasi dihitung sampai saat pekerjaan selesai.

Untuk usaha mikro dan kecil, besaran kompensasi dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.


PENTINGNYA KEPATUHAN HUKUM PERUSAHAAN

Masih banyak perusahaan yang belum memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT setelah kontraknya berakhir.
Padahal, kepatuhan terhadap aturan ini penting karena:

  • Melindungi hak-hak pekerja;

  • Menghindari perselisihan hubungan industrial;

  • Menjaga produktivitas dan stabilitas perusahaan.

Pengusaha disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat agar memahami kewajiban hukumnya secara tepat.


KESIMPULAN

Dasar perhitungan uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah.
Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ini menjadi wujud tanggung jawab hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap pekerjanya.

Dengan mematuhi aturan, perusahaan tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga membangun hubungan industrial yang adil, sehat, dan produktif.


Ditulis oleh:
Heri Wicaksono, S.H., M.H.
HWA & Associates
Legal Adviser Hubungan Industrial, Legal Counsel, Attorneys at Law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top