PENYEBAB TUBRUKAN KAPAL DAN PERTANGGUNGJAWANNYA MENURUT HUKUM

MENGENAL PERISTIWA KECELAKAAN LAUT  TUBRUKAN KAPAL MENURUT HUKUM   Peristiwa tubrukan kapal di perairan Indonesia mungkin jarang sekali kita dengar, akan tetapi peristiwa demikian kerap kali terjadi. Wilayah perairan Indonesia sangatlah luas, sehingga transportasi laut tidak kalah padatnya dengan transportasi darat. Sejak zaman dahulu terdapat aturan-aturan hukum yang dijadikan pedoman dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara tubrukan kapal laut ini. Aturan-aturan hukum tersebut antara lain adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel warisan kolonial Belanda, pada bagian buku kedua dalam kitab ini mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban yang timbul dari kapal, selain itu terdapat aturan-aturan lain seperti Convensi International : Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea, 1972 (COLREGs) atau Peraturan Internasional Untuk Mencegah Tubrukan Di Laut 1972 atau sering disebut juga P2TL, Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dll. Contoh peristiwa tubrukan kapal, penulis kutip dari berita Web Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Direktorat Kenavigasian Selasa, 23 Juli 2024, yaitu insiden tubrukan kapal di Perairan Utara Bakauheni Selat Sunda, Banten pada koordinat 05°44.352'S - 105°53.340'E (Utara TSS Selat Sunda). insiden tubrukan terjadi pada 08.22 LT. MV. Viet Thuan 56 – 05 Berbendera Panama dan MV. CSSC Yuan Jing berbendera Hongkong Termonitor Tubrukan / Collision. Berdasarkan keterangan, MV. Viet Thuan 56-05 sedang dalam pelayaran dari Singapura menuju Pelabuhan Panjang, Lampung, saat bertabrakan dengan MV. CSSC Yuan Jing yang sedang berlayar dari China menuju Geraldton, Australia. Tabrakan terjadi di sekitar area TSS Selat Sunda, yang merupakan jalur pelayaran internasional.   Pada artikel ini penulis dari Firma Hukum HWA & Associates sedikit mengulas akibat-akibat penyebab tubrukan kapal dan bagaimana pertanggungjawabannya, supaya pembaca siapa saja baik masyarakat awam maupun yang terkait pelaku transportasi kapal laut lebih memahami dan dapat mengantisipasi untuk meminimalisir resiko kejadian tubrukan tersebut. Istilah hukum kecelakaan laut untuk tubrukan kapal adalah tubrukan (collision), yang didefinisikan sebagai kontak fisik antara dua kapal yang bergerak. Apa saja penyebab tubrukan kapal menurut hukum dan siapa yang bertanggujawab?   Peristiwa kecelakaan kapal dijelaskan pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa:
  1. kapal tenggelam;
  2. kapal terbakar;
  3. kapal tubrukan; dan
  4. kapal kandas.
Orang yang paling bertanggungjawab atas kecelakaan diatas adalah Nahkoda, jika dapat dibuktikan lain. Berdasarkan penjelasan KUHD diklasifikasikan beberapa penyebab terjadinya trubukan kapal dan siapa-siapa yang bertanggungjawan, antara lain :
  1. Tubrukan kapal disebabkan oleh hal yang tidak disengaja, oleh hal diluar kekuasaan, atau bila terdapat keragu-raguan mengenai sebab tubrukan kapal, maka kerugian dipikul oleh mereka yang menderita.
  2. Tubrukan terjadi akibat kesalahan dari salah sebuah kapal yang bertubrukan, atau kesalahan kapal lain, pengusaha kapal yang telah melakukan kesalahan bertanggungjawab untuk seluruh kerugian.
  3. Tubrukan kapal itu adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Perbandingan usaha ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk bagian-bagian yang sama. Bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya.
  1. Keadaan kapal yang menyuruh diseret, karena kesalahan kapal yang menyeret berakibat bertubrukan, disamping pengusaha kapal itu, pengusaha kapal yang menyeret bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugiannya.
  2. Bila tubrukan kapal disebabkan oleh kesalahan pandu, bahkan bila penggunaan pandu itu diwajibkan.
  3. Bila karena cara berlayar atau karena tidak menaati suatu peraturan undang-undang, terjadi kerugian pada kapal lain atau pada orang-orang atau barang-barang yang ada di situ, meski tanpa terjadi tubrukan kapal.
  4. Benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang tetap.
Kapal yang membentur atau menyentuh barang lain yang tetap atau dipautkan kerugian, kecuali bila ternyata bahwa benturan atau sentuhan tidak disebabkan pada sesuatu yang tetap, yang diterangi secukupnya, bertanggung jawab untuk oleh kesalahan kapal. Pada Pasal 541 KUHD diatur “Pertanggungjawaban pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan dengan kekuatan mesin, ditambah dengan luas ruang yang ditempati mesin itu, pada waktu menentukan isi kotor. Bila pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal, juga bertanggung jawab sebagai pengangkut, maka tanggung jawabnya dalam keseluruhannya hanya terbatas sampai jumlah tersebut, dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam pasal 476 dan pasal 527.” Dimana didalam Pasal 476 mengatur “Dengan menyimpang dari ketentuan pasal-pasal 472-475, maka dapat dituntut ganti rugi penuh, bila kerusakan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar pengangkut sendiri. Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal”. Sedangkan pada pasal 527 menegaskan bahwa “dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut. Persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan usaha adalah batal”.   Demikian uraian singkat  tentang hukum kecelakaan laut khususnya tubrukan kapal. Apabila pembaca memiliki persoalan serupa terkait kecelakaan laut silahkan hubungi Firma Hukum HWA & Associates. Dengan senang hati Legal Adviser kami akan memberikan penjelasan.   Ditulis Oleh : Heri Wicaksono, SH., MH. Firma Hukum HWA & Associates Best Law Experts Legal Adviser, Lawyer/Advokat, Attorneys at Law  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top