MENGENAL PERISTIWA KECELAKAAN LAUT TUBRUKAN KAPAL MENURUT HUKUM
Peristiwa tubrukan kapal di perairan Indonesia mungkin jarang sekali kita dengar, akan tetapi peristiwa demikian kerap kali terjadi. Wilayah perairan Indonesia sangatlah luas, sehingga transportasi laut tidak kalah padatnya dengan transportasi darat. Sejak zaman dahulu terdapat aturan-aturan hukum yang dijadikan pedoman dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara tubrukan kapal laut ini. Aturan-aturan hukum tersebut antara lain adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel warisan kolonial Belanda, pada bagian buku kedua dalam kitab ini mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban yang timbul dari kapal, selain itu terdapat aturan-aturan lain seperti Convensi International : Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea, 1972 (COLREGs) atau Peraturan Internasional Untuk Mencegah Tubrukan Di Laut 1972 atau sering disebut juga P2TL, Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dll. Contoh peristiwa tubrukan kapal, penulis kutip dari berita Web Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Direktorat Kenavigasian Selasa, 23 Juli 2024, yaitu insiden tubrukan kapal di Perairan Utara Bakauheni Selat Sunda, Banten pada koordinat 05°44.352'S - 105°53.340'E (Utara TSS Selat Sunda). insiden tubrukan terjadi pada 08.22 LT. MV. Viet Thuan 56 – 05 Berbendera Panama dan MV. CSSC Yuan Jing berbendera Hongkong Termonitor Tubrukan / Collision. Berdasarkan keterangan, MV. Viet Thuan 56-05 sedang dalam pelayaran dari Singapura menuju Pelabuhan Panjang, Lampung, saat bertabrakan dengan MV. CSSC Yuan Jing yang sedang berlayar dari China menuju Geraldton, Australia. Tabrakan terjadi di sekitar area TSS Selat Sunda, yang merupakan jalur pelayaran internasional.
Pada artikel ini penulis dari Firma Hukum HWA & Associates sedikit mengulas akibat-akibat penyebab tubrukan kapal dan bagaimana pertanggungjawabannya, supaya pembaca siapa saja baik masyarakat awam maupun yang terkait pelaku transportasi kapal laut lebih memahami dan dapat mengantisipasi untuk meminimalisir resiko kejadian tubrukan tersebut. Istilah hukum kecelakaan laut untuk tubrukan kapal adalah tubrukan (collision), yang didefinisikan sebagai kontak fisik antara dua kapal yang bergerak. Apa saja penyebab tubrukan kapal menurut hukum dan siapa yang bertanggujawab?
Peristiwa kecelakaan kapal dijelaskan pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa:
- kapal tenggelam;
- kapal terbakar;
- kapal tubrukan; dan
- kapal kandas.
- Tubrukan kapal disebabkan oleh hal yang tidak disengaja, oleh hal diluar kekuasaan, atau bila terdapat keragu-raguan mengenai sebab tubrukan kapal, maka kerugian dipikul oleh mereka yang menderita.
- Tubrukan terjadi akibat kesalahan dari salah sebuah kapal yang bertubrukan, atau kesalahan kapal lain, pengusaha kapal yang telah melakukan kesalahan bertanggungjawab untuk seluruh kerugian.
- Tubrukan kapal itu adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
- Keadaan kapal yang menyuruh diseret, karena kesalahan kapal yang menyeret berakibat bertubrukan, disamping pengusaha kapal itu, pengusaha kapal yang menyeret bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugiannya.
- Bila tubrukan kapal disebabkan oleh kesalahan pandu, bahkan bila penggunaan pandu itu diwajibkan.
- Bila karena cara berlayar atau karena tidak menaati suatu peraturan undang-undang, terjadi kerugian pada kapal lain atau pada orang-orang atau barang-barang yang ada di situ, meski tanpa terjadi tubrukan kapal.
- Benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang tetap.
