Memahami Apa Itu Perjanjian Pra Nikah
Setelah melangsungkan perkawinan, suami dan istri menjadi satu kesatuan dalam bahtera rumah tangga. Perkawinan menyatukan kepentingan suami istri, khususnya dalam hal harta benda yang dimiliki.
Sebelum menikah, calon suami atau istri yang telah memiliki harta dari hasil kerja kerasnya dapat membicarakan pengaturan pemisahan harta masing-masing. Hal ini dilakukan melalui perjanjian pra nikah, yang isinya hanya terkait dengan pengaturan harta, bukan hal-hal lain di luar itu.
Perjanjian ini merupakan bentuk penyimpangan dari peraturan perundang-undangan tentang harta bersama, tanpa boleh melanggar aturan hukum, agama, atau kesusilaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019), istilah ini disebut “Perjanjian Perkawinan”, dan juga diatur dalam Pasal 139 KUH Perdata.
Kurangnya Pemahaman Masyarakat
Sebagian besar masyarakat belum mengetahui apa itu perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan.
Calon pasangan muda sering kali tidak memahami fungsi dan manfaat perjanjian ini.
Sebagai praktisi hukum, banyak klien yang secara ekonomi sudah mapan datang untuk berkonsultasi mengenai perjanjian pra nikah. Bahkan, pasangan yang pernah menikah sebelumnya atau sudah menikah beberapa tahun pun kini mulai menyadari pentingnya perjanjian ini.
Lantas, muncul pertanyaan:
Apakah perjanjian perkawinan bisa dibuat setelah menikah?
Ketentuan Hukum Perjanjian Pra Nikah
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dijelaskan:
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, dan berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan apabila melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
(3) Perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat diubah kecuali atas persetujuan kedua pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.
Sementara itu, Pasal 139 KUH Perdata menegaskan bahwa calon suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan untuk menyimpang dari peraturan mengenai harta bersama, asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Perjanjian Pra Nikah Setelah Menikah (Putusan MK 2015)
Awalnya, perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah.
Namun, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri diperbolehkan membuat perjanjian pra nikah setelah menikah.
Putusan ini membuka peluang bagi pasangan yang telah menikah untuk mengatur kembali pemisahan dan pengelolaan harta secara sah.
Ruang Lingkup Perjanjian Pra Nikah
Isi dari perjanjian pra nikah dapat mencakup hal-hal seperti:
-
Pengelolaan harta kekayaan dan aset bersama
-
Pengaturan utang dan tanggungan
-
Pembagian tanggung jawab nafkah dan biaya pendidikan anak
-
Pengaturan aset bisnis, investasi, hibah, dan pewarisan
-
Ketentuan perubahan perjanjian di kemudian hari
-
Penyelesaian sengketa bila terjadi perselisihan
Untuk menyusunnya, diperlukan pendekatan terbuka dan diskusi jujur antara pasangan, didampingi oleh legal adviser atau advokat yang ahli dalam hukum keluarga.
Legal adviser akan menyusun poin-poin kesepakatan secara detail, kemudian dituangkan dalam akta notaris agar memiliki kekuatan hukum penuh, dan didafarkan ke KUA atau Dinas Dukcapil.
Kesimpulan
Baik calon suami istri maupun pasangan yang sudah menikah kini dapat membuat perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.
Perjanjian ini sangat penting untuk:
-
Menjamin kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak
-
Melindungi harta, aset, dan kesejahteraan pasangan
-
Mencegah perselisihan di masa depan akibat perceraian, kematian, atau perubahan ekonomi
✍️ Ditulis oleh:
Heri Wicaksono, S.H., M.H.
HWA & Associates
Best Law Experts
Legal Adviser, Advokat/Pengacara, Attorneys at Law
