Mengalihkan Kepemilikan Benda yang Menjadi Jaminan Fidusia
Praktik fidusia di kalangan masyarakat Indonesia sudah lama dikenal dan banyak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai contoh:
Si A membeli mobil pickup dengan cara kredit selama 5 tahun. Dalam hal ini, Si A bertindak sebagai debitur, dan lembaga pembiayaan sebagai kreditur. Setelah pengajuan disetujui, Si A menerima unit mobil, dan namanya tercantum pada STNK dan BPKB. Namun, BPKB disimpan oleh lembaga pembiayaan sebagai jaminan fidusia.
Belakangan ini, sering terjadi kasus gagal bayar kredit, di mana mobil tersebut dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain, misalnya dengan digadaikan atau dijual tanpa BPKB.
Artikel ini disusun oleh HWA & Associates untuk membantu masyarakat memahami akibat hukum dari pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Apa Itu Jaminan Fidusia?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah:
Hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak berupa bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Dengan kata lain, benda yang dijaminkan masih berada dalam penguasaan pemiliknya, namun secara hukum menjadi jaminan bagi kreditur.
Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia
Ketika perjanjian fidusia didaftarkan, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang di dalamnya tercantum kalimat:
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kalimat ini menunjukkan bahwa sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999:
Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Artinya, jika debitur (pemberi fidusia) tidak memenuhi kewajiban pembayaran, lembaga pembiayaan berhak mengeksekusi objek jaminan tanpa perlu melalui proses pengadilan terlebih dahulu.
Selain itu, Pasal 30 mengatur bahwa:
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
Biasanya, lembaga pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk meminta penyerahan secara sukarela dari debitur.
Bolehkah Mengalihkan Benda Jaminan Fidusia?
Jika pengalihan dilakukan secara sah sesuai prosedur hukum, maka jaminan fidusia dapat beralih secara legal.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999:
(1) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru.
(2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Kemudian, Pasal 20 menegaskan:
Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapa pun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Dengan demikian, meskipun mobil atau benda tersebut berpindah tangan, status jaminan fidusia tetap melekat, selama tidak ada prosedur pengalihan yang sah.
Kapan Jaminan Fidusia Dapat Dihapus?
Jaminan fidusia dapat hapus apabila:
-
Utang yang dijamin telah lunas
-
Penerima fidusia melepaskan haknya atas jaminan
-
Benda jaminan musnah
Namun, musnahnya benda tidak menghapus klaim asuransi.
Penerima fidusia wajib memberitahukan penghapusan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia disertai dokumen pendukung seperti pelunasan utang atau surat pelepasan hak.
Sanksi Hukum Mengalihkan Benda Jaminan Tanpa Izin
Setiap tindakan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia adalah tindak pidana.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999:
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kesimpulan
Jangan pernah mencoba mengalihkan kepemilikan benda yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari lembaga pembiayaan.
Jika Anda mengalami kesulitan pembayaran, komunikasikan secara terbuka dengan pihak kreditur, dan ikuti prosedur hukum yang benar apabila hendak melakukan pengalihan utang.
Langkah ini akan melindungi Anda dari risiko pidana dan menjaga hak hukum semua pihak yang terlibat.
Ditulis oleh:
Heri Wicaksono, S.H., M.H.
HWA & Associates
The Best Law Expert
Legal Adviser, Advokat, Attorneys at Law
