APAKAH MEMBAYAR HUTANG DENGAN CEK KOSONG DAPAT DIKENAI PIDANA

TRANSAKSI DENGAN CEK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Dalam keseharian masyarakat umum sering kali melakukan transaksi antara satu sama lain menggunakan berbagai macam alat pembayaran yang berlaku di Indonesia. Selain uang tunai, masyarakat — khususnya kalangan pengusaha — kerap menggunakan cek sebagai alat pembayaran yang sah.

Suatu ketika, ada seorang kerabat yang bercerita mengenai pengalamannya menerima pembayaran melalui cek. Ia memiliki piutang dari rekanannya sebesar Rp200.000.000, yang dijanjikan akan dibayar pada 20 Juli 2025. Awalnya, melalui pesan WhatsApp, rekanannya berniat berhutang untuk modal usaha dengan imbal hasil senilai Rp10.000.000 sebagai pengganti bunga. Setelah bertemu langsung, kerabat tersebut akhirnya memberikan pinjaman tersebut.

Namun pada saat tanggal yang dijanjikan, rekanan tersebut menyerahkan cek sebagai alat pembayaran utang. Ketika dibawa ke bank, ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi, dan bank mengeluarkan surat keterangan penolakan pencairan. Setelah beberapa kali mencoba menghubungi rekanannya, tidak ada tanggapan yang baik.


HUTANG PIUTANG DAN PIDANA CEK KOSONG

Kejadian seperti ini tentu membuat siapa pun geram dan ingin menempuh langkah hukum. Banyak masyarakat yang langsung membuat laporan ke Kepolisian ketika mengalami hal serupa. Namun muncul pertanyaan:
Apakah membayar utang dengan cek kosong bisa dipidana?

Sebenarnya, terdapat dua aspek hukum yang perlu dipahami di sini:

  1. Aspek perdata (hutang piutang)

  2. Aspek pidana (penipuan atau penggelapan)


ASPEK PERDATA: DASAR HUKUM HUTANG PIUTANG

Hutang piutang termasuk perbuatan hukum perdata. Dasar hukumnya tercantum dalam:

  • Pasal 1754 KUHPerdata, yang mendefinisikan pinjam-meminjam sebagai perjanjian di mana satu pihak menyerahkan suatu barang yang dapat habis karena pemakaian, dan pihak lain wajib mengembalikan barang yang sama jenis dan jumlahnya.

  • Pasal 1313 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri.

  • Pasal 1320 KUHPerdata, yang memuat syarat sahnya suatu perjanjian.

Apabila pihak penerima hutang (debitur) tidak memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut termasuk wanprestasi atau ingkar janji, yang dapat digugat secara perdata.

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana penjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.


ASPEK PIDANA: PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM CEK KOSONG

Perbuatan penipuan dan penggelapan diatur dalam:

  • Pasal 372 dan 378 KUHP, serta

  • Pasal 486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Yang membedakan antara hutang biasa dan tindak pidana penipuan/penggelapan adalah adanya dua unsur penting:

  1. Actus Reus (unsur fisik) — tindakan nyata yang dilakukan.

  2. Mens Rea (unsur batin) — niat atau sikap batin pelaku saat melakukan tindakan tersebut.

Sebagai contoh, jika sejak awal si debitur memang berniat jahat untuk menguasai uang dengan alasan palsu, seperti mengaku butuh modal usaha dan menjanjikan keuntungan tambahan agar kreditor percaya, lalu memberikan cek kosong untuk meyakinkan, maka tindakan ini sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.


BUKTI UNTUK MELAPORKAN CEK KOSONG

Dalam kasus seperti ini, agar laporan dapat ditindaklanjuti, diperlukan minimal dua alat bukti yang cukup, antara lain:

  • Surat keterangan penolakan dari bank bahwa cek tidak dapat dicairkan.

  • Bukti transfer atau pemindahan uang.

  • Bukti percakapan yang menggambarkan kronologi hutang dan janji pembayaran.


KESIMPULAN

Hubungan utang piutang yang di dalamnya terdapat unsur penipuan atau penggelapan dapat dikenai sanksi pidana, apabila terbukti adanya niat jahat sejak awal dan didukung dengan alat bukti yang cukup.
Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan berhak melapor ke aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Ditulis oleh:

Heri Wicaksono, S.H., M.H. HWA & Associates Legal Adviser, Legal Counsel, Attorneys at Law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top