APA YANG MENJADI SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN

SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN KONTRAK

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering kali saling mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan — baik secara tertulis dalam bentuk perjanjian kontrak, maupun secara lisan. Namun, tidak jarang masyarakat awam membuat perjanjian tanpa memahami apakah perjanjian tersebut sah menurut hukum yang berlaku.
Akibatnya, perjanjian yang telah dibuat bisa berujung cacat hukum, batal demi hukum, atau dibatalkan oleh salah satu pihak.

Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami syarat sahnya suatu perjanjian agar di kemudian hari tidak timbul persoalan hukum. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban secara hukum.
Lantas, apa saja syarat sahnya suatu perjanjian?


DASAR HUKUM PERJANJIAN DALAM KUH PERDATA

Perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Buku III yang membahas tentang perikatan.
Pasal 1320 KUH Perdata menjelaskan bahwa suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat utama, yaitu:

  1. Kesepakatan

  2. Kecakapan

  3. Suatu pokok persoalan tertentu

  4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Jika salah satu syarat objektif (pokok persoalan atau sebab) tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.


1. KESEPAKATAN

Kesepakatan berarti para pihak saling sepakat terhadap hal yang diperjanjikan, secara bebas tanpa adanya tekanan atau paksaan.
Artinya, kehendak kedua pihak harus selaras dan bebas, baik secara tegas maupun tersirat, untuk saling mengikatkan diri.

Pasal 1321 KUH Perdata menegaskan bahwa “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”
Jadi, apabila terdapat unsur tekanan, kekhilafan, atau penipuan, maka kesepakatan tersebut tidak sah secara hukum.


2. KECAKAPAN PARA PIHAK

Kecakapan adalah kemampuan hukum seseorang untuk membuat perjanjian.
Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, setiap orang berwenang membuat perikatan kecuali jika dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang.
Adapun yang tidak cakap menurut Pasal 1330 KUH Perdata, antara lain:

  • Anak yang belum dewasa,

  • Orang yang berada di bawah pengampuan,

  • Perempuan yang telah kawin (dalam konteks aturan lama, dengan penyesuaian praktik modern).

Untuk badan usaha atau badan hukum, pihak yang menandatangani perjanjian haruslah berwenang menurut Anggaran Dasar atau memiliki surat kuasa sah dari pihak yang berwenang.


3. SUATU POKOK PERSOALAN TERTENTU

Berdasarkan Pasal 1332 KUH Perdata, hanya barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi pokok persetujuan.
Artinya, objek perjanjian harus jelas dan memiliki nilai ekonomis.

Contoh objek perjanjian yang sah:
barang berwujud seperti beras, gula, kendaraan, rumah, atau jasa tertentu.

Sebaliknya, barang atau objek yang tidak dapat diperdagangkan atau dilarang undang-undang (misalnya barang hasil kejahatan) tidak dapat menjadi objek perjanjian.


4. SEBAB YANG TIDAK TERLARANG

Sebab atau causa dalam perjanjian harus tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Apabila isi atau tujuan perjanjian bertentangan dengan hukum, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Contohnya:

  • Perjanjian bagi hasil dari hasil tindak pidana (misalnya hasil perampokan atau penipuan).

  • Perjanjian yang tujuannya untuk melakukan pelanggaran hukum.

Perjanjian seperti itu dianggap tidak pernah ada di hadapan hukum, meskipun sudah ditandatangani oleh para pihak.


KESIMPULAN

Empat syarat di atas merupakan syarat mutlak agar suatu perjanjian sah menurut hukum.
Apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka perjanjian dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Jika hal ini terjadi, pihak yang dirugikan tidak dapat menuntut haknya secara hukum.

Oleh karena itu, dalam menyusun perjanjian kontrak, sebaiknya melibatkan Legal Adviser atau Legal Counsel agar isi dan bentuknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ditulis Oleh:
Heri Wicaksono, S.H., M.H.
HWA & Associates
Legal Adviser / Legal Counsel, Attorneys at Law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top