Pertanggungjawaban Hutang Perkawinan Ketika Terjadi Perceraian

Hutang Semasa Perkawinan: Tanggung Jawab Siapa Saat Bercerai?

Dalam kehidupan rumah tangga, urusan hutang-piutang sering kali menjadi bagian dari dinamika keluarga. Hutang biasanya timbul untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, kebutuhan pribadi, atau kepentingan usaha. Namun, tak jarang justru hutang menjadi pemicu perselisihan, bahkan berujung pada perceraian. Terlebih di era digital saat ini, berbagai aplikasi pinjaman online memudahkan masyarakat untuk berhutang tanpa pertimbangan matang.

Pertanyaannya: bagaimana pertanggungjawaban hutang yang terjadi selama perkawinan ketika pasangan bercerai, khususnya menurut hukum perkawinan Islam di Indonesia?


Dasar Hukum Perkawinan dan Hutang Keluarga

Hukum perkawinan di Indonesia diatur oleh:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan

  • Bagi masyarakat beragama Islam, juga berpedoman pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kompilasi Hukum Islam terdiri dari tiga buku:

  1. Buku I: Tentang Perkawinan,

  2. Buku II: Tentang Kewarisan, dan

  3. Buku III: Tentang Perwakafan.

Kompilasi ini hingga kini digunakan sebagai pedoman utama dalam penyelesaian perkara hukum keluarga Islam, termasuk soal tanggung jawab hutang dalam perkawinan.


Hutang Pribadi vs Hutang Keluarga

Hutang yang terjadi sebelum perkawinan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak — baik suami maupun istri.

Namun, jika hutang terjadi selama perkawinan, maka perlu dilihat tujuan dan manfaat dari hutang tersebut.

📌 Contoh 1 – Hutang untuk Kepentingan Keluarga

Seorang suami yang kehilangan pekerjaan melakukan pinjaman online sebesar Rp1.000.000.
Dari jumlah tersebut, Rp700.000 digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, dan Rp300.000 untuk biaya transportasi mencari pekerjaan.
👉 Maka, hutang tersebut termasuk hutang keluarga, karena digunakan untuk kepentingan bersama.

📌 Contoh 2 – Hutang untuk Kepentingan Pribadi

Sebaliknya, jika suami berhutang Rp1.000.000 untuk bermain judi online, maka hutang tersebut tidak termasuk hutang keluarga, melainkan hutang pribadi.

Demikian pula, jika istri berhutang untuk membeli tas, perhiasan, atau barang pribadi tanpa sepengetahuan suami dan tidak berhubungan dengan kebutuhan rumah tangga, maka hutang tersebut tidak menjadi tanggung jawab bersama.


Pengaturan Hukum dalam Kompilasi Hukum Islam

Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan secara tegas:

  1. Pasal 93 ayat (1)

    Hutang yang dibuat oleh suami atau istri atas nama pribadi hanya menjadi tanggung jawab harta masing-masing.

  2. Pasal 93 ayat (2)

    Jika hutang tersebut dibuat untuk kepentingan dan kebutuhan keluarga, maka hutang tersebut dibebankan pada harta bersama.

  3. Pasal 93 ayat (3)

    Jika harta bersama tidak cukup untuk melunasi hutang keluarga, maka hutang dibebankan terlebih dahulu kepada harta suami.

  4. Pasal 93 ayat (4)

    Jika harta suami tidak cukup atau tidak ada, maka hutang tersebut dibebankan kepada harta istri.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa hutang untuk kepentingan keluarga adalah tanggung jawab bersama suami dan istri, bahkan setelah perceraian terjadi.


Kesimpulan

Selama hutang dalam perkawinan digunakan untuk kepentingan keluarga, maka tanggung jawabnya melekat pada keduanya: suami dan istri.
Apabila terjadi perceraian, maka pertanggungjawaban terhadap hutang tersebut tetap berpedoman pada Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam, yaitu menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kemampuan dan harta yang dimiliki masing-masing pihak.


Penutup

Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pembaca tentang tanggung jawab hukum terhadap hutang semasa perkawinan, termasuk kaitannya dengan harta bersama (gono-gini) dalam hukum keluarga Islam.

Apabila Anda menghadapi persoalan serupa seperti perceraian, harta bersama, waris, atau perwalian,
silakan berkonsultasi dengan kami di HWA & Associates.


Ditulis oleh:
Heri Wicaksono, S.H., M.H.
HWA & Associates
Legal Adviser | Legal Counsel | Attorneys at Law

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top