Status Hukum Anak di Luar Nikah Pasca Putusan MK

Status Anak di Luar Nikah: Punya Hak Apa Saja?

Pernikahan merupakan lembaga yang diakui oleh negara dan agama sebagai wadah untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Namun, bagaimana jika seorang anak lahir di luar ikatan pernikahan yang sah menurut hukum negara? Bagaimana status dan hak-hak anak tersebut? Pertanyaan ini sering kali menjadi perdebatan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dahulu, anak yang lahir di luar nikah hanya dianggap memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Hal ini berdasarkan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Namun, sebuah perubahan besar terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 46 Tahun 2010.

Putusan MK Nomor 46 Tahun 2010: Sebuah Terobosan Hukum

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi anak-anak yang lahir di luar nikah. Putusan ini pada dasarnya mengubah pandangan hukum terhadap status anak tersebut, dengan memberikan pengakuan terhadap hubungan perdata antara anak dengan ayah biologisnya. Latar belakang lahirnya putusan ini adalah permohonan dari Hajah Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar. Beliau merasa hak konstitusionalnya dan anaknya terabaikan karena status pernikahan sirinya tidak diakui oleh negara, yang berimbas pada status hukum sang anak.

Apa Saja Hak Anak di Luar Nikah?

Dengan adanya Putusan MK tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan kini memiliki hak-hak perdata yang setara dengan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. Hak-hak tersebut meliputi:
  • Hak Nasab: Anak berhak mendapatkan pengakuan sebagai keturunan dari ayah biologisnya.
  • Hak Nafkah: Anak berhak mendapatkan nafkah atau biaya hidup dari ayah biologisnya.
  • Hak Waris: Anak berhak mendapatkan bagian warisan dari ayah biologisnya.
  • Hak Perwalian: Jika anak tersebut perempuan dan akan menikah, ia berhak mendapatkan wali nikah dari ayah biologisnya.

Memahami Konteks "Anak di Luar Nikah"

Penting untuk dipahami bahwa istilah "anak di luar nikah" dalam konteks hukum ini mencakup dua kategori utama:
  1. Anak dari Pernikahan Siri: Anak yang lahir dari pasangan yang telah menikah secara agama (nikah siri), namun tidak mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
  2. Anak dari Hubungan di Luar Nikah (Perzinahan): Anak yang lahir dari hubungan antara pria dan wanita yang tidak terikat dalam ikatan pernikahan.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 46 Tahun 2010 merupakan langkah maju dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa setiap anak, terlepas dari status pernikahan orang tuanya, memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi, termasuk hak untuk diakui oleh ayah biologisnya dan mendapatkan hak-hak perdata lainnya. Cek Pembahasan Lengkapnya di YT, Klik disini.
Ditulis Oleh : Heri Wicaksono, SH., MH. HWA & Associates Legal Adviser, Lagal Counsel, Attorneys at Law.
Scroll to Top