PENTINGNYA MENDAFTARKAN BUKTI KEPEMILIKAN TANAH BEKAS MILIK ADAT
Masayarakat mayoritas memiliki tanah yang diperoleh secara turun temurun, dan masih sangat banyak yang dasar bukti kepemilikannya adalah surat adat (Girik, Letter C, Petok D, Landrente, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, Gebruik). Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, salah satunya mengatur bahwasanya berbagai surat atau dokumen tanah adat tersebut tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Tidak berlaku yang dimaksud adalah surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti hukum) kepemilikan. Surat-surat kepemilikan adat diatas hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memperoleh sertifikat tanah. Oleh karenanya, untuk yang ingin memiliki bukti hukum kepemilikan tanah yang masih berupa surat-surat adat maka dihimbau untuk segera untuk melakukan pendaftaran tanah, meningkatkan status kepemelikannya menjadi sertifikat hakl milik. Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah. Kami menyediakan layanan pengurusan sertifikat tanah, dari bukti surat adat menjadi sertifikat hak milik (SHM). Segera lakukan pendaftaran tanah dan miliki sertifikat hak milik tanah anda untuk menghindari sengketa kepemilikan dikemudian hari. Percayakan kepada kami HWA Attorneys at law, layanan cepat, terpercaya dan amanah untuk jasa pengurusan sertifikat diwilayah Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Anda tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus surat-surat tanah, silahkan hubungi kami kantor hukum HWA Attorneys at law 0813 3337 866, percayakan kepada kami jasa pengurusan sertifikat tanah terpercaya di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Konsultasi Pengurusan Sertifikat Tanah. Anda bingung atau memiliki perosalan terkait pengurusan sertifikat tanah, jangan ragu Konsultasikan kepada kami Kantor Hukum HWA Attorneys at law, apa yang anda bingungkan akan menjadi jelas dan mendapatkan solusi penyelesaiannya. Tim Kantor Hukum HWA Attorneys at law adalah orang-orang yang ahli dibidangnya dan siap membantu bagi anda yang mencari jasa pengurusan sertifikat tanah di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
